KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat limpahan karunia, rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyusun makalah ini sehingga selesai pada waktunya.Makalah yang berjudul “Syarat sah, Syarat Wajib dan Rukun Haji dan Umrah" ini disusun dan dibuat berdasarkan materi yang sudah ada. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih, pembuatan makalah ini bertujuan agar dapat menambah pengetahuan bagi para pembaca. Kami mengharapkan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua.Ucapan terima kasih tak lupa penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah mendukung dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Oleh karena itu, diharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Cirebon, Oktober 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu rukun Islam adalah melaksanakan ibadah haji, dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup. Allah mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada. Dan makalah ini dibuat karena masih banyak orang islam yang awam masalah haji dan umrah, sehingga orang setidaknya dapat mengetahui tentang masalah haji dan umrah.Makalah ini berisi sedikit pengetahuan tentang ibadah haji dan umrah,semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Pembahasan dalam makalah ini yaitu mengenai definisi haji dan umrah,syarat sahnya,rukunnya dan wajib haji.Semoga kita semua dapat menjadi haji yang mabrur sebelum kita menghadap-Nya. Amiiin….
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Haji dan Umrah?
2. Syarat Sah Haji dan Umrah
3. Rukun Haji dan Rukun Umrah
4. Wajib Haji
C. Tujuan
1. Memahami pengertian Haji dan Umrah
2. Mengetahui Syarat Sah Haji dan Umrah
3. Mengetahui Rukun Haji dan Rukun Umrah
4. Mengetahui Wajib Haji
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa itu Haji dan Umrah?
Haji berasal dari Bahasa Arab ( حج ) Hajj yang artinya adalah rukun/tiang agama islam yang kelima setelah mengucap dua kalimat syahadat, salat 5 waktu, mengeluarkan zakat dan puasa di bulan Ramadhon. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi
setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju, mengunjungi, atau berziarah. Menurut etimologi (bahasa) kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk memenuhi panggilan Allah dan mengharapkan rida – Nya yang telah ditentukan syarat dan waktunya serta melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbitdi Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Apabila seorang muslim menjalankan ibadah haji maka ia akan di beri gelar haji, haji adalah sebutan atau gelar untuk pria muslim yang telah berhasil menjalankan ibadah haji. Umum digunakan sebagai tambahan di depan nama dan sering disingkat dengan “H”. Dalam hal ini biasanya para Haji membubuhkan gelarnya dianggap oleh mayoritas masyarakat sebagai tauladan maupun contoh di daerah mereka. Bisa dikatakan sebagai guru atau panutan untuk memberikan contoh sikap secara lahiriah dan batiniah dalam segi Islam sehari-hari.
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Ihram,Tawaf,Sa’i dan Tahalul dalam waktu yang tidak ditentukan hanya untuk mencari Ridho Allah. Diwajibkan bagi setiap umat muslim yang memiliki kemampuan,kewajibannya seumur hidup sekali layaknya kewajiban ibadah haji.
B. Syarat Sah Haji dan Umrah
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Istitho’ah
C. Rukun Haji dan Rukun Umrah
1. Rukun Haji
Rukun haji adalah rangjaian amalan haji yang harus dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan. Apabila amalan tersebut tidak dikerjakan maka ibadah hajinya tidak sah atau batal dan tidak boleh diganti dengan dam atau denda. Akan tetapi, harus mengulang hajinya pada waktu yang lain.
Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut:
1. Ihram
Yang dimaksud dengan ihram adalah niatan untuk masuk dalam manasik haji. Siapa yang meninggalkan niat ini, hajinya tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
2. Wukuf
Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling penting. Siapa yang luput dari wukuf di Arafah, hajinya tidak sah. Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah bagian dari rukun haji dan siapa yang luput, maka harus ada haji pengganti (di tahun yang lain).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
الْحَجُّ عَرَفَةُ
“Haji adalah wukuf di Arafah.” (HR. An Nasai no. 3016, Tirmidzi no. 889, Ibnu Majah no. 3015. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Yang dimaksud wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub) (Fiqih Sunnah, 1: 494). Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah). Jika seseorang wukuf di Arafah selain waktu tersebut, wukufnya tidak sah berdasarkan kesepakatan para ulama (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 17: 49-50).
Jika seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tadi, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup. Namun jika ia wukuf di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam. Jika ia wukuf di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Madzab Imam Syafi’i berpendapat bahwa wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, 1: 494).
Sayid Sabiq mengatakan, “Naik ke Jabal Rahmah dan meyakini wukuf di situ afdhol (lebih utama), itu keliru, itu bukan termasuk ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (Fiqih Sunnah, 1: 495)
3. Thowaf Ifadhoh (Thowaf Ziyaroh)
Thowaf adalah mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
4. Sa’i
Sa’i adalah berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْعَوْا إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
“Lakukanlah sa’i karena Allah mewajibkan kepada kalian untuk melakukannya.” (HR. Ahmad 6: 421. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan).
5. Tahallul
Tahalul (bercukur), yaitu menggunting rambut sebagai tanda mengakhiri rangkaian ibadah haji / umrah dengan kadar minimal 3 helai rambut. Tahalul termasuk salah satu rukun haji sebagai penghalal terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
6. Tertib dan berurutan
Yaitu melaksanakan semua amalan haji yang termasuk rukun Islam secara berurutan dari awal sampai akhir.
2. Rukun Umrah
a) Ihrom
b) Tawaf
c) Sa’i
d) Tahalul
e) Tertib
D. Wajib Haji
Rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah ;
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada’, Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Haji menurut bahasa artinya maksud atau niat, sedangkan menurut syara’ adalah bermaksud ke Baitulllah disertai perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan. Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab.
Sedangkan umrah secara bahasa adalah berziarah ke tempat yang ramai.secara istilah syara’ umrah berarti pergi ke Kabah untuk beribadah dengan waktu yang tidak di tentukan.
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
2. Penutup
Demikianlah makalah ini kami susun, penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kesan kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan membahasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kifyatul Akhyar, hal: 489
Madzahibul Arba’
Saleh al Fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal: 307
Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003
HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA
Madzahibul Arba’
Saleh al Fauzan, Fiqih sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani, 2006), hal: 307
Nogarsyah Moede Gayo, Pustaka pintar haji dan umrah, Inovasi, Jakarta:2003
HR. Ahmad, al-Bukhari, Muslim dan Malik dari 'Aisyah RA
Nurulfatimah96.wordpress.com/pengertian haji dan umrah
www.Irfankhairi.com/dalamidefenisi ibadah
wordpress.com/2013/12/07/pengertian-hukum-sunah-jenis-tata cara dan manfaat haji (E’site ELF)
Ibadah haji dan umrah tohasyahputra.com/pengertian-umrah-definisi-umrah htm