A. Pengertian zakat
Dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti :
Thoharoh (membersihkan/mensucikan). Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103). Zakat menurut lughat artinya suci dan subur.
Thoharoh (membersihkan/mensucikan). Firman Allah Ta’ala, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103). Zakat menurut lughat artinya suci dan subur.
Zakat menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shodaqoh wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam. Menurut Pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar : "Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib." (Al-Fath 3:262). Pendapat Ibnu Taimiyah : "Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu." (Mausu'ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
B. Anjuran menunaikan zakat
Firman Allah SWT “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkandan mensucikan mereka” (At-Taubah : 103).
Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu’minin baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan haknya orang fakir dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu’amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat
Firman Allah Ta'ala: "Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (Adz-Dzariyat : 19)
Dalam ayat ini Allah Ta'ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka. Firman Allah SWT “Yaitu orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (Al-Hajj : 41)
Allah SWT telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah SAW : "Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah: Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah SWT akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran." ( HR.Turmudzi).
C. Pembagian zakat
1. Zakat maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya. Firman Allah Ta’ala, "Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)
· Syarat-Syarat Zakat Maal
a. Muslim
b. Merdeka
c. Dewasa (baligh)
d. Berakal
· Syarat-Syarat harta yang wajib dizakati
a. Milik penuh (Al-Milhuttaan) yaitu harta tersebut berada dalam pengawasan dan kekuasaan secara khusus dimana pemiliknya berkuasa untuk mengusahakan dan mengambil manfaat daripadanya.
b. Harta yang tercampur (khulatha) kalau harta milik masing-masing bisa dibedakan maka membayar zakat secara masing-masing, akan tetapi kalau tidak bisa dibedakan maka membayar zakatnya secara bersama-sama
c. Harta gabungan (Syurokaa’) maka zakatnya adalah wajib bagi yang bagiaanya sudah sampai nisab.
d. Cukup Nisab , nisab artinya: harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan syari’at.
e. Berkembang (namaa’) zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang yakni bisa bertambah dengan diusahakan dan harta yang berkembang ini dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Yang berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak dan tanaman
2. Yang berkembang dengan berubah dzatnya dan diusahakan seperti mata uang yang berkembang dengan diniagakan dan yang semisalnya. (Fatawa 25:8).
· Orang yang berhak menerima zakat
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
· Ragam Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
a. Binatang ternak
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing
4. Kerbau
Disyaratkan selain syarat –syarat yang telah lalu dua syarat:
1. Binatang ternak tersebut adalah dipersiapkan untuk dikembangkan, diambil susunya bukan untuk dipekerjakan
2. Binatang ternak tersebut kususnya unta dan kambing, adalah dari jenis “Sa-imah” artinya yang mencari makan sendiri, tidak diberi makan oleh pemiliknya dari makanan yang ia beli atau kumpulkan dari rerumputan atau yang selainnya, selama satu tahun atau lebih dari setengah tahun.
Tabel Perincian zakat binatang ternak
Ono.. | Jenis hewan | Nishabb | Kewajiban zakat Zakat |
Unta | 5 | Satu ekor Kambing | |
| 10 | Dua ekor Kambing | |
| | 15 | Tiga ekor Kambing |
| | 20 | Empat ekor Kambing |
| | 25 – 35 | Satu Bintu Makhodl/Ibnu Labun |
| | 36 – 45 | Satu Bintu Labun |
| | 46 – 60 | Satu Hiqoh |
| | 61 – 75 | Satu Jadz'ah |
| | 76 – 90 | Dua Bintu Labun |
| | 91 – 120 | Dua Hiqqoh |
| | 120 | Pada setiap 40 ekor 1 Bintu Labun. Pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh |
| Ket: Maka jika lebih dari 120, pada setiap 40 ekor 1 bintu labun dan pada setiap 50 ekor 1 hiqqoh. |
2 | Sapi | 30 | Satu Tabi'/Tabi'ah |
| | 40 | Satu Musinnah |
| | > 40 | Pada tiap 30 ekor Satu Tabi'/Tabi'ah. Pada tiap 40 ekor Satu Musinnah |
Maka jika bertambah dari empat puluh sampai pada tujuhpuluh ekor, maka ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya. |
3 | Kambing | 40 - 120 | Satu Kambing |
| | 121 - 200 | Dua Kambing |
| | 201 - 300 | Tiga Kambing |
| | > 300 | Pada setiap seratus ekor satu kambing |
Keterangan :
Bintu Makhodl : Onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : Onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : Onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqoh : Onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : Onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun.
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
(lihat sebagai tambahan hadits abu Bakr dalam pembahasan harta yang wajib dizakati)
Tabii’ : Sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : Sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
b. Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai alat untuk tukar-menukar/transaksi)
1. Emas
2. Perak
3. Uang
Allah Ta'ala berfirman : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mengifaqkanya di jalan Allah ta'ala maka berilah kabar gembira mereka dengan adzab yang pedih" (At-Taubah: 34) "Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak memberikan haknya (zakatnya) kecuali nanti pada hari kiamat, akan diberikan padanya lemparan-lemparan dari neraka (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW : "Bukanlah pada yang kurang dari lima lima uqiyah dari perak itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima dzaud dari onta itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima wasaq dari kurma itu ada shodaqohnya. “(HR. Ahmad dan Bukhari )
Catatan:
5 uqiyah = 200 dirham.
wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 supak dengan dua tangan yang sedang. 4 mud= kurang lebih 2,5 – 3 kg.
Dari Ali bin Abi Tholib bersabda Rasulullah SAW : "Aku telah maafkan kalian dari shadaqah kuda dan budak, maka berikanlah shadaqahnya riqqah (perak), pada setiap empat puluh dirham satu dirham, dan tidaklah ada zakatnya sampai pada ukuran 190 tapi jika mencapai 200”
· Biji- bijian dan buah-buahan
1. Hinthoh (Gandum)
2. Sya’ir (satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda)
3. Anggur
4. Kurma
Berfirman Allah Ta'ala yang artinya : "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al- An’am : 141)
· Syarat-syarat zakatnya:
Mencapai nishab, yakni 5 wasaq, satu wasaq = 60 sha', 1 sha' = 4 mud, 1 mud = 1 cupak dua tangan yang berukuran sedang . 4 mud = kurang lebih beratnya berkisar 2 ,5 - 3 kg. Memilikinya di saat diwajibkan mengeluarkan zakat yaitu di hari panen.
Dalilnya, sabda Rasulullah SAW yang artinya : "Tiada zakat pada yang kurang dari lima wasaq." (HR Bukhari dan Muslim dari hadits Abi Sa’id al Khudry)
Firman Allah SWT yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am:141).
Firman Allah SWT yang artinya, "Dan berikanlah haknya pada hari memanennya" (Al-An’am:141).
Kadar yang wajib dikeluarkan untuk zakat, kadar yang diwajib dikeluarkan berbeda sesuai perbedaan sarana penyiramannya maka : Jika disiram tanpa membutuhkan beban seperti dengan aliran sungai, hujan, dan yang menyerap sari makanan sendiri dengan akarnya, maka yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 nya Jika disiram dengan beban seperti yang disiram dari sumur maka yang wajib dikeluarkan adalah setengah 1/10 atau 1/20 nya.
Dalilnya, dalam shohih Bukhari dari hadits Ibnu Umar dari Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam beliau bersabda : "Pada apa yang disiram dengan hujan dan mata air atau yang menyerap dengan akar-akarnya, 1/10 nya, dan pada yang disiram setengahnya 1/10" dan dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir : "Pada apa yang disiram dengan sungai atau hujan 1/10 nya dan pada apa yang disiram setengahnya 1/10."
· Cara zakat Barang dagangan
Tidak`ada zakat pada barang dagangan dengan ukuran, nishab dan haul tertentu, yang ada hanya shadaqah yang mutlak tidak di batasi dengan nishab, haul atau kadar tertentu yang harus dikeluarkan. Hal itu karena tidak ada dalil yang menunjukan demikian sehingga kita kembali kepada bara’ah asliyyah (kebebasan asal), dan kita telah ketahui bahwa pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam perdagangan itu telah ada dengan berbagai macamnya, namun demikian tiada dalil yang shahih sampai kepada kita, yang menujukkan kewajiban mengeluarkan zakat secara khusus dari barang dagangan. Hal ini didukung oleh sabda Nabi Shallallahu' alaihi Wasallam yang mengatakan (artinya) “Tidaklah kewajiban seorang hamba untuk mengeluarkan zakat dari hamba sahayanya dan kudanya” (H.R Bukhari dari Abu Hurairah), dimana keumuman hadits ini menunjukan tidak adanya zakat pada keduannya sama sekali dalam bentuk apapun termasuk jika menjadi barang dagangan.
2. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat islam untuk mensucikan jiwa yang dikeluarkan pada Bulan Suci Ramadhan.
Ibnul Atsir berkata : "Zakat fitrah (fithr) untuk mensucikan badan
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu'aim: "Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan."
Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: "Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian." Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama.
Zakat fitri itu wajib berdasarkan hadits Ibnu Umar r.a : "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri kepada manusia pada bulan Ramadhan."
· Yang wajib di zakati
1. Untuk dirinya sendiri : Tua, muda, baik laki-laki maupun perempuan
2. Orang yang hidup dibawah tanggungannya
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ادوا صدقة الفطر عمن تمونون رواه الدار قطنى والبيهقي
Artinya: dari Ibnu Umar ra. Berkata ia : telah bersabda Rasulullah SAW: bayarkanlah zakat fithrah orang-orang yang menjadi tanggungmu.
· Syarat wajib zakat fitrah
1. Islam
2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan bulan Ramadhan.
· Zakat yang perlu dikeluarkan
Zakat fitrah untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’= 2,305 kg (dibulatkan menjadi 2 ½ Kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negri. Lebih utama di keluarkan sebelum shalat idul fitri
· Yang berhak menerima zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat, telah ditentukan oleh Allah . sebagaimana firman Allah QS. At-Taubah: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At Taubah: 60) Yang berhak menerima zakat Ialah:
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
· Waktu penunaian zakat fitrah
Zakat fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat "ied dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu hari atau dua hari (sebelum 'Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riawayat - dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka zakat tu (berubah menjadi) suatu shadaqah dari beberapa (jenis) shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma: "......Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).
· Hikmah di syariatkannya zakat
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat adalah :
a. Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
b. Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c. Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d. Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah SWT
e. Sebagai ibadah kepada Allah SWT.
· Hukum bagi yang tidak mau membayar zakat
Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat:
1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad SAW darinya sedikitpun.” (HR.Ahmad)
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi'i (pendapat lama) maka mengambilnya separuh dari hartanya sebagai hukuman baginya. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : "… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad SAW darinya sedikitpun.” (HR.Ahmad)
Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh.
2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Juga haditsnya Ibnu Umar Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta merka kecuali haknya Islam dan Hisab mereka di sisi Allah.” ( HR. Bukhari )
3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya berkata Ibnu Qudamah : “Barang siapa mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negri islam di tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.